Polda Bali Bantah Langgar Aturan saat Amankan Mobil Jessica Iskandar

Polda Bali Bantah Langgar Aturan , Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantah adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pengamanan mobil
merek Toyota Alphard yang berdokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Jessica Iskandar.
“Terkait prosedur (pengamanan mobil) ini, saya kira tak ada prosedur yang kita langgar ya dalam rangka penyelidikan.
Kan kita bisa mengamankan barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan kepada wartawan di kantornya.
Surawan menuturkan, pengamanan mobil tersebut berawal dari adanya laporan dari I Komang Suardika yang melaporkan seseorang bernama Christoper Steffanus Budianto
terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Sebelumnya, pelapor sempat membeli sebanyak enam mobil dari terlapor.
Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan,
pihak Di treskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.
Khusus untuk mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar, pelapor I Komang Suardika membeli kendaraan itu
dari terlapor Christoper Steffanus Budianto sekitar Maret 2021. Mobil itu dibeli dengan perjanjian pembelian itu senilai Rp 1,25 miliar yang di bayarkan selama tiga kali.
Dalam pembelian mobil Toyota Alphard tersebut, ada perjanjian bahwa kendaraan itu akan direntalkan oleh terlapor.
Mobil itu lalu di serahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor dan di pakai untuk jasa rental.
Setelah sekian lama mobil itu di rentalkan, tidak ada kejelasan terkait dengan mobil merek Toyota Alphard tersebut, baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya.
Karena itu, pelapor merasa di rugikan, terlebih ia tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Menurut Surawan, mobil itu di amankan oleh pihaknya pada 7 Juni 2022 lalu. Mobil di amankan di salah satu vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara,
Kabupaten Badung yang di tempati oleh seseorang bernama Maria. Kita boleh mengamankan barang bukti di TKP.
Karena rumah itu pun kita anggap sebagai TKP karena TKP itu kan salah satunya adalah tempat di mana ada barang bukti,” ungkapnya.
“Kita amankan barang bukti. Dari dua yang kita amankan juga tidak ada masalah selama ini dan kita berikan surat tanda penerimaan artinya kita tidak ilegal,
semua kita ada dokumen-dokumen penting,” jelas Surawan. baca juga: Ternyata Sosok Pria Di viralkan ‘Polisi Cekcok Vs Ketua RT’